Kemudian, mewajibkan gubernur menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 antara PT QMB New Energy Materials dan mitranya, hingga Persetujuan Teknis (Pertek) terpenuhi.
Selain itu, memerintahkan audit lingkungan menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan tailing B3, guna mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang berulang.
Melalui gugatan hukum itu, Jatam Sulteng mengajak lapisan masyarakat dan organisasi lingkungan untuk mengawal proses peradilan ini, demi terwujudnya keadilan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kami menggungat Gubernur, karena keputusan kelayakan lingkungan hidup dikeluarkan oleh Gubernur Sulteng,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, Adiman, menyebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Menurut dia, UU PPLH No 32 Tahun 2009, memberikan mandat kepada menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya untuk wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha terhadap ketentuan izin lingkungan dan standar pengelolaan limbah B3 maupun non-B3.
Sementara pergeseran sektor pertambangan pasca berlakunya regulasi baru di bidang minerba, perizinan utama ditarik ke pusat, namun fungsi pengawasan ketaatan lingkungan di daerah tetap dijalankan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) daerah berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dari pusat.
“Sesuai kewenangan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan pertambangan yang mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan yang benar sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementrian Lingkungan Hidup,” katanya dalam keterangan.


















