“Untuk itu Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah siap untuk menghadapi gugatan Jatam atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan PT QMB New Energy Materials beserta mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,” tambahnya.
Dia menyebut hingga saat ini Pemprov belum menerima pemberitahuan dan undangan sidang dari Pengadilan TUN. Namun demikian, persoalan ini akan dilaporkan secara teknis hukum kepada Gubernur.
“Gubernur Sulawesi Tengah Dr Anwar Hafid MSi, selama ini sangat menaruh perhatian terhadap pengelolaan lingkungan atas operasional pertambangan, Gubernur selalu menyampaikan agar investasi yang ada di Sulawesi Tengah wajib dan harus taat dan patuh terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dian
Sehingga, dasar kebijakan yang dijalankan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut menjadi keyakinan untuk dapat menjelaskan di pengadilan langkah dan upaya pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap pengelolaan lingkungan yang baik.
Untuk diketahui, PT QMB New Energy Materials merupakan badan usaha Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali.
Perusahaan ini memfokuskan kegiatannya pada industri pemurnian nikel dan kobalt menggunakan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL).
Berdasarkan data profil perseroan, PT QMB memiliki modal dasar mencapai Rp 4,2 triliun. Struktur kepemilikan saham melibatkan konsorsium global, termasuk Brunp (China) Recycling Technology, Hanwa Co., Ltd., Jingmen GEM New Material, PT Indonesia Morowali Industrial Park, hingga Ecopro Co., Ltd. Perusahaan ini memproduksi bahan baku vital untuk baterai kendaraan listrik global, seperti nikel sulfat dan kobalt sulfat.


















