Jatam Gugat Gubernur Sulteng Soal Limbah Tailing PT QMB, Biro Hukum Sebut Pemprov Siap

Jatam gugat gubernur sulteng
Adiman

Konteks teknologi yang digunakan PT QMB turut disoroti dalam laporan riset terbaru dari Earthworks bertajuk “Tailing yang Difilter di Indonesia: Kegagalan Katastropik dari Sebuah Teknologi Disruptif”. Riset yang disusun oleh Dr Steven H Emerman tersebut mengungkap, teknologi HPAL menghasilkan limbah beracun dalam jumlah masif, yakni mencapai 133 ton tailing untuk setiap satu ton logam nikel yang dihasilkan.

Baca Juga:  DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Penetapan Tiga Raperda

Temuan Earthworks juga mengkritik penggunaan istilah “dry stack” atau “penumpukan kering” yang digunakan perusahaan sebagai bentuk greenwashing atau upaya pencitraan ramah lingkungan. Pada kenyataannya, tailing hasil proses HPAL tetap memiliki kadar air antara 30 hingga 35 persen.

“Indonesia merupakan lingkungan yang menantang bagi teknologi tailing yang difilter karena curah hujan tinggi dan aktivitas seismik yang membuat tailing basah sangat rentan mengalami likuefaksi,” tulis laporan tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Sulteng Serahkan LKPJ 2022 ke DPRD Sulteng

Riset tersebut juga membantah klaim PT QMB yang menyebut longsor maut tersebut sebagai “bencana alam luar biasa” atau siklus hujan 50 tahunan yang di luar kendali manusia. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *