ReferensiA.id- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) mengusulkan 2.534 narapidana dan anak binaan sebagai penerima remisi umum (RU) dan pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Usulan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam memberikan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Herman Mulawarman, saat memimpin rapat persiapan peringatan HUT Ke-81 RI di Aula Kanwil Ditjenpas Sulteng, Selasa 4 Agustu 2026.
Rapat diikuti Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Palu, serta para Ketua Tim Kerja Kanwil Ditjenpas Sulteng.
Dari total usulan tersebut, 2.502 narapidana diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I), 23 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas setelah menerima remisi, serta Sembilan anak binaan diusulkan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) I.
Herman menegaskan, pemberian remisi dan PMP sebgai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara selektif sesuai ketentuan. Lebih dari itu, remisi menjadi indikator bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik dan mampu mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” tegas Herman.
Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat proses reintegrasi sosial agar warga binaan memiliki motivasi untuk kembali menjadi pribadi yang produktif, taat hukum, dan diterima di tengah masyarakat setelah bebas.



















