ReferensiA.id- Masa kampanye akbar Pemilu 2024 sebentar lagi dimulai. Semua pihak pun diimbau agar selalu menaati aturan.
Menghadapi kampanye akbar metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Polda Sulteng mengimbau untuk menjaga agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono. “KPU telah menetapkan jadwal kampanye akbar yang akan dimulai tanggal 21 Januari hingga 7 Pebruari 2024. Hal tersebut sesuai keputusan KPU Nomor 78 tahun 2024,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Jumat 19 Januari 2024.
Ia meminta kepada peserta Pemilu 2024 dan masyarakat atau simpatisan untuk tertib dalam pelaksanaan kampanye.
Ia berharap agar semua pihak memperhatikan beberapa imbauan yang dikeluarkan, yakni;
- Saling menghargai dan menjaga kebersamaan dalam bingkai keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Berkampanye dengan santun dan tertib, tidak melakukan eforia berlebihan sehingga memancing reaksi pihak lain atau mudah terprovokasi.
- Tidak menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun kelompok.
- Tidak menyebarkan berita-berita hoaks, provokasi maupun yang bernuansa Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
- Dalam berkendara agar mematuhi aturan berlalulintas di jalan raya, kendaraan tidak menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar.
- Tidak membawa atau mengkonsumsi minuman yang memabukkan saat berada di lokasi kampanye.
- Tidak membawa barang atau benda tajam atau benda-benda lain yang membahayakan.
- Tidak membawa atau melibatkan anak-anak di bawah umur atau belum cukup 17 tahun dalam pelaksanaan kampanye.
Kabid Humas Polda Sulteng menjelaskan, kepolisian melalui Satgas Operasi Mantap Brata Tinombala siap memberikan pelayanan pengawalan dan pengamanan kampanye akbar metode rapat umum.