“Harusnya pejabat atau staf komunikasi, tidak boleh seperti itu dengn wartawan. Lagian kegiatan yang diliput bukan rapat terbatas yang informasinya tidak bsa diketahui publik, tempat kegiatan juga kan di ruang publik. Jadi wajar ada wartawan datang meliput, meskipun tanpa undangan,” ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Palu Agung Sumandjaya.
Seperti diketahui, dalam menjalankan kerja-kerjanya, jurnalis dilindungi oleh undang-undang pers.
Dalam Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. RED