ReferensiA.id- Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kota Palu masih terkendala penyusunan redaksi.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Palu Muslimun. Pansus I DPRD Kota Palu bertugas mengkaji Raperda itu.
Menurut Muslimun, banyak redaksi dalam Raperda yang tidak sesuai dengan kondisi Kota Palu, sehingga perlu pencermatan secara mendalam.
Muslimun mengaku, ada beberapa redaksi dalam Raperda yang sepenuhnya disusun dengan mengadopsi dari undang-undang.
“Kalau redaksi tersebut mau dipaksakan untuk masuk, nantinya bisa menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Makanya kita di Pansus benar-benar mencermati kata demi kata, agar nanti dalam penerapannya tidak terjadi polemik,” ujar Muslimun saat dihubungi wartawan, Selasa 26 Maret 2024.
Lanjut Muslimun, Pansus sendiri telah melakukan beberapa konsultasi ke sejumlah daerah yang telah membahas ranpeda serupa.
Dijelaskan, dari hasil konsultasi tersebut beberapa daerah justru meghilangkan redaksi yang bertentangan dengan kearifan lokal.
“Kemarin kita ke Gorontalo, dan ternyata mereka tidak sepenuhnya mengacu pada redaksi yang ada pada undang-undang. Makanya kita akan lihat nanti di pembahasan selanjutnya, apakah redaksi yang bertentangan dengan kearifan lokal tetap dipakai atau tidak,” ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua Pansus I Rezki Hardianti Ramadani mengaku, pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin melakukan pembahasan agar sesuai dengan waktu yang diberikan.
“Kalau melihat proses pembahasan yang begitu alot, kemungkinan kita akan mita penambahan waktu pembahasan. Tapi kita kerja dulu sampai batas waktu yang ditetapkan Paripuran,” kata Kiki sapaan akrabnya.
Politisi Demokrat ini juga menjelaskan, untuk Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada bada usaha milik daerah, baru akan dibahas setelah Raperda penyelenggaraan penanaman modal rampung dibahas.