ReferensiA.id- Nasib malang menimpa dua gadis belasan tahun di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Mereka jadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sendiri selama bertahun-tahun.
Adalah F (12 tahun) dan R (15 tahun) tahun yang menjadi korban pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya sendiri AA (46 tahun) selama lima tahun.
Setelah sekian lama, perbuatan pelaku akhirnya terungkap. AA ditangkap di rumahnya di Kecamatan Petasia, oleh Unit Buru Sergap Sat Reskrim Polres Morowali Utara (Morut) pada Jumat, 16 Februari 2024 atas laporan dari istri pelaku yang juga ibu korban.
“Dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Morowali Utara beberapa hari kemarin, diketahui bahwa kedua korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri lebih kurang lima tahun di dalam rumahnya sendiri di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara” Ungkap Kasatreskrim Polres Morut AKP Arsyad Maaling, Selasa 20 Februari 2024.
Kekerasan seksual itu berawal pada 2019, saat Korban R yang masih berumur 11 tahun datang bulan, kemudian pelaku AA meminta adiknya R, yaitu korban F yang masih berumur 8 tahun untuk melayani nafsu bejad pelaku.
Pelaku beralasan bahwa itu adalah ritual pengganti nazar dari ayah kandung korban, semenjak saat itu pelaku mulai menggilir kedua anak tirinya.
“Terkadang korban F disetubuhi pada siang hari dan korban R pada malam hari. Oleh karena korban P sudah tidak sanggup lagi disetubuhi oleh ayah tirinya secara terus menerus sehingga dia melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali Utara,” terang Kasatreskrim.
Menurut pihak kepolisian, kejadian tersebut sudah diketahui oleh ibu kandung korban sejak 2019. Namun ibu korban enggan melaporkan kejadian tersebut karena diancam akan dibunuh dan dimutilasi bersama anak-anaknya.