ReferensiA.id- Seorang tersangka kasus narkoba berinisial I yang ditangkap jajaran Polres Donggala sudah lama edar sabu di Desa Ujumbou Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.
Dalam kasus ini, polisi menyita 154 gram sabu dan kini lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana mengungkapkan tersangka I sudah lama melakukan pengedaran di Desa Ujumbou.
“Menurut pengakuan tersangka, ia sudah beroperasi selama 3 tahun antar wilayah di Palu-Donggala. Terkait sindikat jaringan tersangka, masih dalam tahap pengembangan,” jelas Efos pada konferensi pers di Mapores Donggala, Senin, 7 Oktober 2024.
Tersangka inisial I (30) ditangkap satuan gabungan Polsek Sirenja dan Sat Resnarkoba Polres Donggala pada Rabu, 25 September 2024 sekitar pukul 18.30 wita di kediamannya sendiri di Desa Ujumbou Kecamatan Sirenja.
Berdasarkan hasil penangkapan, Sat Resnarkoba Polres Donggala mengamankan barang bukti berupa 1 buah ember warna putih yang disimpan di dalam lemari berisikan 3 paket besar serbuk kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu berat bruto 154,28 gram, 8 pak plastik bening kosong dan 1 (satu) pucuk senjata air softgun berwarna hitam.
Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana mengimbau terkait peredaran narkotika di Kabupaten Donggala.
“Donggala ini menjadi salah satu target peredaran narkoba yang lumayan tinggi. Karena Donggala menjadi tempat perlintasan dan persinggahan bagi orang dari wilayah mana saja, sehingga paparan ini (narkoba) juga pasti semakin besar, semakin tinggi. Belum lagi jalur-jalurnya banyak sekali baik darat, laut, dan banyak sekali jalan-jalan tikus,” ungkap Efos.
AKBP Efos mengimbau bagi masyarakat yang punya informasi, sampaikan kepada petugas yang ada di wilayah, seperti Bhabinkamtibmas, Polsek, Polres, atau bisa juga melalui BNN. Polisi jamin kerahasiaan, perlindungan dan keselamatan bagi mereka yang memberikan informasi.