ReferensiA.id- Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik judi yang ada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Polresta Palu tidak akan mentolerir adanya kegiatan judi seperti kupon putih, sabung ayam, judi online mupun segala bentuk perjudian di Kota Palu.
Barliansyah mengungkapkan, upaya penegakan hukum terhadap perjudian ini bukan hanya sekadar retorika. Dia menegaskan Polresta Palu sudah dua kali melakukan penggerebekan di salah satu kelurahan di Kecamatan Palu Utara terkait informasi adanya kegiatan sabung ayam.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil membubarkan kegiatan ilegal tersebut dan menindak beberapa pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti di lokasi penggerebekan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan kepolisian untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan judi di wilayah hukum kami,” ujar Kapolresta Palu dalam keterangannya, Jumat 19 Juli 2024.
Dia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum aparat atau masyarakat yang membekingi kegiatan judi tersebut.
Kapolresta Palu juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas perjudian dengan cara melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan.
“Kami membutuhkan dukungan dan kerjasama dari masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan perjudian di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Kapolresta Palu menekankan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polresta Palu untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kota Palu.
Ia berharap, dengan adanya penindakan yang tegas, masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, Kapolresta Palu juga menyatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari perjudian.