Kasus Minyak Goreng, Polisi Sudah Tetapkan Manajer CV Aneka Jaya Tersangka

Kasus Minyak Goreng
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto saat memberikan keterangan kepada jurnalis. / Ist

ReferensiA.id- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan Manajer Operasional CV Aneka Jaya (CV AJ) sebagai tersangka kasus minyak goreng.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Supranoto menyebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona bernomor SP.Sidik/50/III/2022/Ditreskrimsus tanggal 21 Maret 2022.

“Perkara dugaan penimbunan minyak goreng, perkembangan yang dapat kami sampaikan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak tanggal 21 Maret 2022,” jelas Didik dalam keterangannya, Senin 23 Mei 2022.

“Penyidik juga telah menetapkan AR selaku Manajer Operasional CV AJ sebagai tersangka dan telah diperiksa tanggal 17 Mei 2022 yang lalu,” katanya.

Menurut Kabid Humas Polda Sulteng itu, diperkirakan dalam minggu ini penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada jaksa penuntut umum.

Sementara terhadap tersangka dipersangkakan pasal 133 jo pasal 53 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No 07 tahun 2014 tentang perdagangan, jo Perpres No 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 Miliar.

Seperti diketahui, Satgas Pangan Polda Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona sebelumnya melakukan pengungkapan kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton di Gudang CV AJ, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 2 Maret 2022 lalu. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *