Kasus Pelecehan Seksual Siswi SD, Anggota DPRD Palu Minta Oknum Guru P3K Diberhentikan Jika Terbukti

Pelecehan seksual mutmainah korona
Mutmainah Korona

ReferensiA.id- Kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi sekolah dasar (SD) yang diduga dilakukan oleh oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menarik perhatian serius berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona.

Politisi Nasdem itu berharap kasus tersebut ditangani secara serius, baik oleh kepolisian maupun instansi terkait. Ia bahkan menyarankan agar oknum guru P3K itu diberhentikan secara tidak terhormat jika terbukti melakukan pelecehan seksual.

“Terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap beberapa siswi sekolah dasar di Kecamatan Tatanga oleh seorang oknum guru honorer P3K berisinial RBY yang saat ini ditahan oleh kepolisian harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Kota Palu dengan segera menurunkan tim khusus untuk menginvestigasi secara mendalam kasus ini,” kata Mutmainah, Jumat 12 Juni 2026.

Ia khawatir korban anak kekerasan seksual bisa bertambah, jika itu terjadi, maka Pemkot melalui Dinas Pendidikan dan DP3A serta UPTD PPA harus melakukan proses konseling secara berkala untuk memitigasi luka bathin bagi para korban, termasuk bagaimana menguatkan peran keluarga sebagai supporting system utama untuk tumbuh kembang anak yang menjadi korban.

Baca Juga:  Korban Jambret Meninggal Usai Tabrak Pelaku yang Bawa Lari Tas

“Terkait dengan proses penegakan hukum, dan menjadi ketegasan dalam hal kedisiplinan seorang pegawai honorer P3K yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak – anak, maka saya meminta Pak Wali Kota melalui BKAD Kota Palu untuk memberhentikan secara tidak hormat terhadap pelaku jika dikemudian hari terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Anggota DPRD Palu itu.

Baca Juga:  DPRD Palu Tetapkan Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu Masuk Daftar Perubahan Propemperda 2025

Menurut dia, penting pula untuk dilakukan penelusuran secara mendalam, apakah pelaku memiliki orientasi seksual menyimpang “pedofil” bahkan mengarah kepada indikasi predator seksual anak.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *