ReferensiA.id – Polisi telah menetapkan tersangka kasus tertembaknya Erfaldi, seorang warga saat aksi demonstrasi menolak tambang di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun hal itu dianggap bukan akhir dari kasus. Banyak hal yang mesti ditegakkan, baik sistem, hingga aturan.
Hal itu merupakan pandangan Aliansi Rakyat Bersatu (ARB). ARB meminta polisi tidak hanya menemukan penembak Erfaldi alias Aldi (21), warga yang meregang nyawa saat pembubaran massa demonstrasi pencabutan IUP PT Trio Kencana pada 12 Februari 2022 silam.
Menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng Sunardi Katili SH yang juga tergabung dalam ARB, kepolisan harus melakukan lebih dari sekadar mengungkap tersangka yang diduga pelaku yang menembak Erfaldi.
Kepolisian harus bertindak lebih jauh, di antaranya bagaimana penerapan aturan baik Standard Operating Procedure (SOP), Prosedur Tetap (Protap), Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkapolri) ataupun semua ketentuan terkait penanganan unjuk rasa mesti ditegakkan dan ditaati institusi kepolisian dalam setiap pengamanan aksi-aksi massa.
“Ini yang dimaksud ARB, polisi jangan hanya temukan penembak Aldi,” ungkap Sunardi dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2022.
“Itu adalah sistem yang dituangkan dalam aturan, jika ketentuan atau aturan tidak ditaati fatal akibatnya. Lalu siapa yang tegakkan atau kontrol dari sistem yang diatur tersebut, tentu pimpinan-pimpinan atau atasan di instituti kepolisian di setiap tingkatan,” kata Undeng, sapaan akrab Direktur Walhi Sulteng itu.
Insiden 12 Februari yang terjadi di Desa Katulistiwa tersebut merupakan wilayah hukum Polres Parimo. Tentu, kata Undeng, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Parimo selaku pimpinan dalam wilayah hukumnya bertanggung jawab terkait dengan penerapan sistem yang diatur dalam ketentuan yang telah ada.