Kaukus Parlemen Perempuan Daerah Kota Palu Soroti Pembebasan Tersangka Pencabulan 3 Siswi SD

kasus pencabulan oleh guru terhadap 3 siswi sd di kota palu
ilustrasi

ReferensiA.id- Pembebasan tersangka kasus pencabulan tiga siswi di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Palu oleh Polresta Palu, mendapat sorotan. Kaukus Parlemen Perempuan Daerah Kota Palu mempertanyakan penghentian kasus tersebut.

“Pernyataan bahwa penyidik tidak dapat melanjutkan perkara karena keluarga korban mencabut laporan perlu dilihat secara hati-hati,” kata Ketua Kaukus Parlemen Perempuan Daerah Kota Palu, Mutmainah Korona, Jumat 7 Agustus 2026.

Dia menjelaskan, untuk dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak, ketentuan dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada prinsipnya menempatkan perlindungan anak sebagai kepentingan publik.

“Perdamaian atau pencabutan laporan oleh keluarga tidak serta-merta menghapus kewajiban negara untuk memproses perkara, apabila unsur tindak pidana dan alat bukti telah terpenuhi,” jelasnya.

“Pertanyaan saya adalah, apakah setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penyidikan, perkara dapat dihentikan hanya karena korban mencabut laporan? karena sepengatahuan saya, bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan,” terangnya.

Hal itu berdasarkan UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bahwa UU perlindungan anak dibangun atas perinsip kepentingan terbaik bagi anak, sehingga perlindungan anak bukan semata-mata bergantung pada kehendak orang tua atau wali, tetapi merupakan kewajiban negara.

Sementara dalam Pasal 23 UU TPKS menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan di luar proses peradilan. Apalagi dalam proses penyelidikan terdapat adanya bukti permulaan yang cukup.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version