ReferensiA.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan barang bukti (babuk) perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Jalan Prof Moh Yamin, Kota Palu, Selasa 12 November 2024.
Pemusnahan babuk narkotika dengan cara diblender dilarutkan dengan cairan pembersih lantai lalu dibuang ke peturasan.
Sedangkan barang bukti elektronik berupa handphone, timbangan digital, sajam, dan barang lainya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan pukul besi lalu dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohammad Rohmadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Sejumlah 78 perkara dengan jumlah barang bukti jenis sabu dengan berat netto sebanyak kurang lebih 1.032,0238, jenis ganja dengan berat netto sebanyak 23,1323 gram dan pil esktasi (obat terlarang) sebanyak 15 butir,” beber Rohmadi kepada ReferensiA.id.
Kemudian sebanyak 16 perkara tindak pidana umum lainnya berasal dari tindak pidana pencurian, senjata tajam, perlindungan anak, ITE dan beberapa buah handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya.
Menyoroti tindak pidana yang marak terjadi tiap bulannya di Kota Palu, Rohmadi mengungkapkan keprihatinannya sebab pelakunya merupakan residivis yang sering melakukan tindakan yang sama.
“Selama hampir 1 atau 2 bulan di sini perkara yang sering terjadi di kota Palu yakni perkara narkotika kemudian pencurian. Dan selalu saya tanyakan pelakunya residivis semua, ada yang sudah tiga kali keluar masuk. Loh ini jadi pekerjaan tetap atau gimana?,” ujar Rohmadi.
Rohmadi mengimbau perihal maraknya kasus narkotika yang ada di kota Palu.