ReferensiA.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu masih mencari keberadaan Yahdi Basma, Anggota DPRD Sulteng terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan, melalui akun media sosial Instagram, Kejari Palu memajang foto Yahdi Basma bertuliskan “Wanted”.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palu Nyoman Purya membenarkan hal itu. Ia membenarkan foto Yahdi Basma bertuliskan “Wanted” yang berarti dicari itu diunggah oleh akun resmi Kejari Palu.
“Iya (unggahan itu di akun resmi Kejari Palu),” jawab Nyoman Purya singkat, Jumat 28 Oktober 2022.
Dia juga menyebut hingga saat ini Kejari Palu belum mengetahui keberadaan Yahdi Basma.
Sementara itu, unggahan akun Instagram @kejaripalu tidak hanya menampilkan foto bertuliskan “Wanted” tapi juga dilengkapi keterangan yang menggambarkan kasus yang menjerat Anggota DPRD Sulteng dari Partai Nasdem itu.
Berikut keterangan dalam unggahan foto akun Instagram Kejari Palu;
Daftar Pencarian Orang @kejaripalu Yahdi Basma, Terpidana yang divonis oleh Pengadilan dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp, 300 juta subsider 1 bulan kurungan telah dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Palu.
Penetapan Yahdi Basma sebagai DPO didasari oleh Kejaksaan Negeri Palu yang telah melakukan pendekatan secara persuasif terhadap terpidana dengan memanggil sebanyak tiga kali untuk hadir yakni pada Kamis (28/7/2022), Rabu (31/8/2022), dan Senin (12/9/2022).
Terpidana yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini melarikan diri dari tanggungjawabnya sebagai terpidana.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Palu menerbitkan Surat Perintah Pencarian Terpidana Nomor: Print-1679/P.2.10/Eku.3/09/2022 dan Daftar Pencarian Orang Nomor: R-08/P.2.10/Eku.3/09/2022 tanggal 20 September 2022.