Kejari Palu Pajang Foto Yahdi Basma Bertuliskan “Wanted” dalam Unggahan Akun Sosial Media

Foto Yahdi Basma bertuliskan "wanted"
Kejari Palu mengunggah foto Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma bertuliskan "Wanted" di akun sosial media Instagram. / Ist

Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu I Nyoman Purya, S.H., M.H. , pihak Kejaksaan Negeri Palu telah mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk membantu mencari Yahdi Basma.

Permintaan bantuan ini dilakukan secara berjenjang dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kemudian diteruskan ke Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung yang selanjutnya diedarkan ke seluruh jajaran Kejaksaan di provinsi dan daerah yang tersebar di Indonesia.

Selain menyurat ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Palu saat ini terus memantau keberadaan Yahdi Basma.

Perlu diketahui, Yahdi Basma adalah anggota DPRD Provinsi Sulteng yang dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung atas kasus pelanggaran UU ITE dengan korban Longki Djanggola kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.

Yahdi terjerat UU ITE karena menyebarkan koran editan yang berjudul “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Palu meminta bantuan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan Yahdi Basma agar segera menginformasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Yahdi Basma melihat unggahan di akun Facebook Daniel Q dan akun Facebook Moh Hasan. Unggahan itu berupa foto klipingan koran Mercusuar yang memuat foto Longki Djanggola disertai kalimat “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma Jadi DPO Kejari Palu, Begini Kronologi Kasusnya

Saat melihat unggahan itu, Yahdi Basma sedang berada di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, 19 Mei 2019. Sekitar pukul 14.11, Yahdi Basma mengunggah foto klipingan koran tersebut dan meneruskannya ke lima grup Whatsapp melalui akun whatsapp-nya.

Di antaranya grup Whatsapp “Pemuda Pancasila Sulteng” dan “Aktivitas KNPI dan OKP/Ormas”. Selain itu, Yahdi Basma juga membuat dua kali status facebook pada akun media sosial facebooknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *