ReferensiA.id- Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis 7 Juli 2022.
Kepala Pelabuhan Bunta ditahan oleh kejaksaan sebagai upaya pemberantasan mafia pelabuhan. Kepala pelabuhan berinisial DG ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan (pungli) terkait pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) PT AMS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Nomor : Print-01/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 06 Juli 2022.
Tersangka DG ditahan untuk 20 (dua puluh hari) ke depan terhitung mulai 7 Juli 2022 sampai dengan 26 Juli 2022, di rumah tahanan (Rutan) kelas II Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-01/P.2.5/Fd.1/07/2022 Tanggal 07 Juli 2022.
Menurut pihak kejaksaan, DG diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa perusahaan pelayaran yang menggunakan PT AMS selaku agen, dengan modus tersangka DG tidak akan menerbitkan surat persetujuan berlayar apabila permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi.
Diduga tersangka DG meraup ratusan juta rupiah dalam sekali mengeluarkan SPB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Reza Hidayat mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Selain itu, ini adalah bukti konkret pelaksanaan arahan Jaksa Agung agar setiap jajaran Kejaksaan memberantas mafia pelabuhan sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara,” ujar Reza dalam keterangannya.