Komisi II DPRD Sulteng Bahas Pembentukan KUB

Komisi II Dprd Sulteng
Komisi II DPRD Sulteng gelar rapat bersama Biro Hukum, Biro Perekonomian Setda Provinsi dan Bank Sulteng. / Ist

ReferensiA.id- Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat bersama Biro Hukum, Biro Perekonomian Setda Provinsi, dan Bank Sulteng, Kamis, 3 Agustus 2023.

Rapat Komisi II DPRD Sulteng tersebut dalam rangka pembahasan kesepakatan bersama Pemda Sulteng dan PT Mega Corpora tentang pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Rapat yang dilaksanakan di ruang VIP A Kantor DPRD dipimpin oleh Ketua Komisi II Yus Mangun SE dan dihadiri oleh Wakil Ketua I H Mohammad Arus Abdul Karim, H Moh Nur Dg Rahmatu, dan Hj Winiar Hidayat Lamakarate beserta pejabat sekretariat DPRD.

Baca Juga:  Didatangi Komisi IV DPRD Sulteng, PT Poso Energy Jawab Soal CSR dan Tenaga Kerja Lokal

Ketua Komisi II menyampaikan, pembahasan kesepakatan ini perlu diparipurnakan. Namun sebelum diparipurnakan untuk mendapat rekomendasi dari DPRD, hal itu sesuai dengan amanat Permendagri No 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama dengan daerah lain dan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Perjanjian bersama ini menginsipirasi dari Permendagri tadi itu, sehingga terjadi perubahan mendasar dari konsep kesepakatan bersama yang hanya memuat 8 pasal berubah menjadi 18 pasal judul berubah clausul, huruf, pasal pasal dan ayat berubah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Sulteng Belajar Sistem Pengujian Emisi Baku Mutu Udara di DKI Jakarta

DPRD sudah membuat rancangan rekomendasi tentang persetujuan kerja sama antar lembaga ini, namun dalam Permendagri No 22 Tahun 2020 tetang Kerja Sama Antar Daerah Pasal 34 DPRD perlu mendapat 3 hal kesepakatan bersama yang telah ditandatangani, rancangan perjanjian kerja sama (PKS) dan profil perusahaan yang mau berkerja sama.

Atas dasar itu kita nanti kita merancang MoU berdasarkan draf perjanjian kerja sama. Olehnya DPRD memberikan kesempatan kepada Biro Hukum dan pihak Bank untuk menyiapkan 3 syarat tadi sehingga kami bisa mempelajari dulu sebelum diparipurnakan, tuturnya.

Baca Juga:  Aristan Harap Cakupan Kerja Sama Sulteng dengan Mesir Makin Luas

Sementara itu Nur Dg Rahmatu juga mengigatkan kepada Kabag Perundang-undangan untuk menyesuaikan penomoran dalam rekomendasi ini, agar sesuai, karena penting sebab akan menjadi objek pemeriksaan. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *