Pertama, Kategori Ring-I yakni warga masyarakat yang ada di wilayah Kelurahan Poboya dan Kecamatan Mantikulore 57% atau sebanyak 173 orang.
Kedua, Kategori Ring-II yakni warga masyarakat yang ada di seluruh wilayah Kota Palu sebanyak 17% atau sebanyak 50 orang.
Ketiga, Kategori Ring-III yakni warga masyarakat yang ada di seluruh wilayah Provinsi Sulteng sebesar 7% atau 22 orang.
Keempat, Kategori Ring-IV yakni warga masyarakat yang ada di luar Sulawesi Tengah sebanyak 4 orang.
Dia menjelaskan, terkait hal-hal teknis di perusahaan, karena dalam hal ini belum ada warga masyarakat lokal yang bisa menangani hal tersebut sehingga mengharuskan mengambil tenaga kerja dari luar.
Alimuddin Pa’ada mengucapkan terima kasih kepada PT CPM karena berdasarkan hasil pemaparan jumlah karyawan yang telah bekerja di perusahaan tersebut yang mencapai 304 orang, didominasi masyarakat lokal.
Komisi IV DPRD Sulteng kembali menegaskan kepada pihak PT.CPM, agar tetap mempertahankan tenaga-tenaga kerja lokal yang ada saat ini dan kalau bisa ditingkatkan lagi.
PT CPM diharapkan agar dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah lebih khusus kepada warga masyarakat.
Sehingga permasalahan-permasalahan terkait areal lahan yang sempat membuat terjadinya insiden dengan warga masyarakat setempat agar dapat dibicarakan dengan baik dan diselesaikan secepat mungkin agar insiden tersebut tidak terulang kembali.
Komisi IV DPRD Sulteng mengharapkan investasi ini dapat berjalan dengan baik dan ke depannya dapat meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih khususnya dapat meningkatkan sumber perekonomian masyarakat atau tenaga-tenaga kerja lokal yang telah bekerja di PT.Citra Palu Mineral (CPM).
Alimuddin Pa’ada juga meminta kepada pihak PT.CPM agar kiranya dapat melakukan pemberdayaan ekonomi kepada masyarakat secara real yang bersumber dari dana CSR untuk biaya pendidikan, kesehatan, serta memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk melakukan aktivitas jual beli di sekitar jalan masuk ke lokasi tambang.