Konsumen BAF Palu Keluhkan Layanan, Cicilan Lunas Tapi BPKB Belum Diserahkan

BAF Palu
BAF

Merasa dipersulit, Dhani akan melakukan langkah hukum dan telah berkoordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK), dan minta sanksi denda Rp500 ribu per hari kepada pihak BAF Palu atas keterlambat memberikan BPKB.

“Jangan cuma mereka yang kenakan denda kalau kita yang terlambat bayar angsuran,”  pungkas Dhani.

Sementara itu, Syawal selaku Account Receivable Head (ARH) BAF Palu menjelaskan, untuk BPKB sepeda motor atas nama Rahmat Dhani sudah diajukan ke kantor pusat BAF, dan masih sementara diproses.

“Bukan dipersulit pak, kemarin pada saat pelunasan, masih ada administrasi yang masih tersangkut, kan ada potongan denda di situ administrasinya, jadi untuk sementara ini masih sementara diproses, itu sudah diajukan,” ujar Syawal saat dikonfirmasi wartawan.

Syawal menerangkan, sebenarnya untuk proses pengambilan BPKB oleh pihak nasabah bisa langsung diambil jika tidak ada administrasi yang tersangkut.

“Kemarin itu kan untuk nasabah Rahmat Dhani masih ada dendanya, jadi itu yang kita ajukan karena ada potongan,” terang Syawal. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *