ReferensiA.id- Komisi Pemilihan Umum Kota Palu (KPU Palu) hadirkan lurah dan camat se Kota Palu untuk mengikuti sosialisasi dokumentasi dan informasi produk hukum, yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Selasa 15 November 2022.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih (Sidalih).
Selain 46 lurah dan 8 camat, hadir pula perwakilan Polres Palu, Kodim 1306 Palu, Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Cacatam Sipil, Karutan, Kalapas serta Bawaslu Kota Palu.
Komisioner KPU Palu, Nurbia menyampaikan bahwa produk hukum Komisi Pemilihan Umum sangat mudah diakses melalui laman JDIH KPU. Semua pihak bisa dengan mudah mengunduh dan pelajari produk hukum KPU secara berjenjang.
Termasuk, kata Nurbiah PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan SIDALIH.
“Prinsip penyusunan daftar pemilih di antaranya komprehensif, akurat, mutakhir, terbuka dan transparan menjadi penting untuk dipraktikkan karena data pemilih yang baik akan berdampak kepada pembuatan logistik yang efesien dan memudahkan dalam pelayanan pemilih di hari H Pemilu yaitu 14 Februari 2024,” kata Nurbiah seperti dikutip siaran pers KPU Palu.
Menurutnya, penting partisipasi aktif dari unsur pemerintah kelurahan dan kecamatan khususunya dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu. Sebab, kata dia aparatur sipil negara adalah mereka yang secara hukum diwajibkan netral dalam bersikap sejalan dengan prinsip kerja yang imparsialitas KPU secara berjenjang.
Sementara itu, Komisioner KPU Palu, Risvirenol yang biasa disapa Aris menyempatkan waktu untuk menyampaikan tentang tahapan rekruitmen badan adhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) yang tahapannya akan berjalan pada November 2022 dan seterusnya.