KPU RI Umumkan 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi, 6 Parpol Gugur

KPU RI
Parpol yang lolos verifikasi administrasi. / KPU RI

ReferensiA.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia  (KPU RI) baru saja secara resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan pengumuman KPU RI yang disadur oleh ReferensiA.id pada Jumat, 14 Oktober 2022 siang ini, ada 18 Parpol yang dinyatakan lolos verifikasi tersebut.

Iklan Percetakan RB

Seperti diketahui, sebelumnya KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik.

Dari hasil verifikasi yang sudah dilakukan, 18 partai politik dinyatakan lolos, sementara 6 partai politik lainnya gugur.

Adapun 18 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI sebagai berikut;

1. PPP

2. PKB

3. PDI Perjuangan

4. Partai Nasdem

5. Partai Demokrat

6. PAN

7. Partai Gerindra

8. PSI

9. Partai Golkar

10. Perindo

11. PKN

12. PKS

13. Partai Gelora Indonesia

14. PBB

15. Partai Hanura

16. Partai Ummat

17. Partai Buruh

18. Partai Garuda

Adapun 6 partai politik yang gugur sebagai berikut;

1. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)

2. Partai Republik (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)

3. Partai Republiku Indonesia (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)

4. Partai Republik Satu (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)

5. Partai Prima

6. PKP Indonesia

Sementara itu, Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid dalam Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 menyampaikan, pelaksanaan verifikasi faktual bakal mulai dilakuka. Pada 15 Oktober hingga 14 November mendatang.

“Setelah nantinya dinyatakan lolos (verifikaai administrasi) oleh KPU RI harus siap-siap didatangi oleh KPU di kantornya,” ujar Agussalim.

KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik non parlemen.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *