ReferensiA.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) baru saja secara resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan pengumuman KPU RI yang disadur oleh ReferensiA.id pada Jumat, 14 Oktober 2022 siang ini, ada 18 Parpol yang dinyatakan lolos verifikasi tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik.
Dari hasil verifikasi yang sudah dilakukan, 18 partai politik dinyatakan lolos, sementara 6 partai politik lainnya gugur.
Adapun 18 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI sebagai berikut;
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Ummat
17. Partai Buruh
18. Partai Garuda
Adapun 6 partai politik yang gugur sebagai berikut;
1. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
2. Partai Republik (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
3. Partai Republiku Indonesia (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
4. Partai Republik Satu (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
5. Partai Prima
6. PKP Indonesia
Sementara itu, Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid dalam Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 menyampaikan, pelaksanaan verifikasi faktual bakal mulai dilakuka. Pada 15 Oktober hingga 14 November mendatang.
“Setelah nantinya dinyatakan lolos (verifikaai administrasi) oleh KPU RI harus siap-siap didatangi oleh KPU di kantornya,” ujar Agussalim.
KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik non parlemen.