ReferensiA.id- Komisioner KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo mengungkapkan, pihaknya menunggu tindak lanjut dari KPU RI terkait 2 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dibacakan pada Selasa, 20 Aguatus 2024.
Pertama, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan syarat pencalonan di Pilkada 2024. Semula syarat pencalonan adalah diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
Syarat pencalonan tersebut berubah dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon yang semula terhitung saat pelantikan menjadi terhitung sejak penetapan.
“Terkait putusan MK ini, kami masih menunggu TL (tindak lanjut) dari KPU RI, sebab kami hanya pelaksana bukan pengambil kebijakan,” jelas Komisioner KPu Sulawesi Tengah (Sulteng), Christian kepada ReferensiA.id, Selasa 20 Agustus 2024. RED