ReferensiA.id- Masyarakat Desa Kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-una (Touna) sepakat untuk tidak menangkap gurita di wilayah tersebut hingga awal tahun 2023 mendatang.
Desa Kadoda yang terletak di kawasan segitiga terumbu karang dunia, untuk pertama kalinya melakukan pengelolaan perikanan skala kecil berkelanjutan, lewat perikanan gurita, dengan cara penerapan buka tutup sementara wilayah tangkap nelayan.
Desa Kadoda sendiri berada di wilayah Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT). Salah satu yang membuat Desa Kadoda unik karena memiliki dusun yang sangat terkenal di mancanegara, dan menjadi ikon pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Pulau Papan.
Untuk menunjang pariwisata di Desa Kadoda, masyarakat dan nelayan berupaya melakukan kegiatan konservasi melalui pengelolaan perikanan gurita.
Masyarakat dan nelayan yang didukung oleh pemerintah desa dan juga BPD, bersepakat untuk melakukan pengelolaan perikanan dengan metode buka tutup sementara wilayah tangkap gurita.
Peresmian penutupan sementara ini dilakukan di dermaga kapal di Dusun 3 Pulau Papan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Buka tutup ini berarti wilayah tangkap gurita nelayan Kadoda ditutup sementara atau dilarang menangkap gurita selama tiga bulan terhitung sejak 17 Oktober 2022 hingga 17 Januari 2023.
Setelah itu akan dibuka kembali pada 18 Januari 2023, yang berarti nelayan bisa menangkap kembali gurita di wilayah mereka.
“Buka tutup sementara ini sama seperti menabung, memberi jeda dan memberi kesempatan kepada gurita untuk tumbuh dan berkembang, serta di saat bersamaan masyarakat dan nelayan sesungguhnya telah menerapkan prinsip konservasi. Keputusan ini telah melalui proses panjang bersama, mulai dari diskusi-diskusi kampung setiap bulan hingga musyawarah di tingkat desa,” kata Christopel Paino, Program Manager Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda), lembaga non pemerintah yang melakukan pendampingan di Desa Kadoda.