Pasca dipenjarakannya dua kakak beradik, Gusman (44) dan Sudirman (41) yang berhadapan dengan PT Agro Nusa Abadi, perjuangan para petani dalam mendapatkan hak atas tanahnnya terus digaungkan.
Para petani itu menganggap sampai detik ini belum mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang diklaim sepihak oleh perusahaan perkebunan sawit dibawah bendera PT Astra tersebut.
“Disisi lain, sejak kurun waktu 15 tahun perusahaan perkebunan sawit itu beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).” RED
