ReferensiA.id- Seorang pria di Kota Palu berinisial DA melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) serta kekerasan seksual dengan modus memanfaatkan aplikasi berkirim pesan MiChat.
DA memanfaatkan aplikasi MiChat untuk berkenalan dengan calon korbannya. Hal itu terungkap usai pelaku dibekuk oleh pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu beberapa waktu lalu.
Polisi memberi hadiah timah panas terhadap DA, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan kekerasan seksual terhadap korban inisial IPS (29) pada Minggu, 1 Oktober 2023 lalu.
Timah panas ditembakkan ke kaki tersangka sebab saat dilakukan pengembangan dan penyidikan ia mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Palu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ferdinand E Numbery mengatakan, tersangka Dolvin Alpines dalam melakukan aksinya lebih dulu berkenalan dengan korbannya melalui aplikasi MiChat.
Ia menjelaskan, setelah kenal dengan korbannya, tersangka lalu mengajak jalan-jalan menggunakan mobilnya dan makan di luar. Lalu saat berada di tempat sunyi di sekitar Jalan Towua tersangka menggunakan senjata tajam (pisau) mengancam korban, mengajak berhubungan badan (bersetubuh).
“Karena korban ketakutan, akhirnya mau bersetubuh,” kata Ferdinand dalam konferensi pers, Senin 9 Oktober 2023.
Tak sampai disitu, usai menggagahi korbannya, tersangka juga melucuti barang-barang milik korban, seperti handphone dan lainnya, lalu menurunkan korban di Jalan Karanjalembah.
Berdasarkan keterangan, DA bukan hanya sekali melakukan aksinya itu, ada korban lain selain IPS.
Menurut Ferdinan, tersangka juga melakukan aksi yang sama terhadap korban lain berinisial F. Modusnya sama, tersangka mengajak berkenalan, lalu bertemu, jalan-jalan dan makan di luar. Kemudian tersangka menggagahi dan melucuti semua barang-barang milik korbannya.