“penarikan dilakukan pihak finance karena korban menunggak pembayaran selama dua bulan. Tidak hanya di situ, korban yang berniat membayar tunggakan selama dua bulan masih dibebani untuk membayar biaya penanganan debt collector sebesar Rp40 juta,” jelas Sugeng
“Laporannnya baru diterima, tentunya akan dipelajari dan akan segera dilakukan penyelidikan terlebih dahulu” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, melakukan penarikan kendaraan nasabah dengan menggunakan jasa debt colector (tukang tagih).
Parahnya lagi, pihak ACC Palu membebankan biaya penagihan (operasional) debt colector terhadap nasabahnya.
Hal ini terungkap dari keluhan Ani, istri dari salah seorang nasabah ACC Palu.
Diceritakan Ani, pihak ACC Palu melakukan penarikan paksa kendaraan mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi DN 1943 UA milik suaminya, Edo Yuhan, yang merupakan warga Kabupaten Morowali Utara.
Penarikan kendaraan itu terjadi saat ia tengah melakukan perjalanan di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023 lalu.
Dia bilang, penarikan paksa mobil miliknya dilakukan oleh debt collector ilegal yang datang tanpa menggunakan atribut, surat tugas dan keterangan ijin penarikan kendaraan.
“Kronologis kejadian penarikan mobil itu tanggal 25 Maret jam 1 siang, saya berada di Marawola di rumah keluarga, saya datang ke Marowola datang ambil kepala puasa bersama keluarga, mobil saya parkir di pinggir jalan tiba-tiba datang debt collector meminta saya ikut ke kantor dengan menarik kunci mobil dan STNK-nya,” ungkap Ani, Minggu 9 April 2023. RED
