Neng Korona: Kawal Perda Pajak Daerah, Terutama Pajak Tambang Galian C

Mutmainah Korona
Mutmainah Korona. / Ist

ReferensiA.id- Anggota DPRD Kota Palu Mutmainah Korona menyebut proses tahapan evaluasi peraturan daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah perlu dikawal dengan baik. Sebab Perda ini akan sangat menentukan pendapatan asli daerah (PAD) ke depan.

“Alhamdulillah, kemarin tugas saya sebagai Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah selesai. Dan Insyaallah, hari ini akan ditetapkan menjadi Perda,” ungkap perempuan yang akrab disapa Neng Korona itu, Selasa 8 Agustus 2023.

Dia bilang, tugas selanjutnya adalah mengawal tahapan evaluasi Perda ini di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama memastikan penetapan presentasi pajak dan besaran retribusi tetap sesuai dengan harapan.

“Salah satunya adalah pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) khusus tambang galian C sebesar 20 persen,” jelas Anggota DPRD Kota Palu itu.

Baca Juga:  Wakil Ketua II DPRD Palu Ajak Semua Pihak Ikut Terlibat Jaga Keamanan di Malam Hari

Salah satu alasannya karena selama ini sumber pendapatan dari sektor lingkungan dianggap masih sangat kecil, sementara kerusakan lingkungan yang diakibatkan disebut begitu besar, utamanya bagi warga terdampak.

“Maka, sebaiknya wajib pajak bagi perusahaan tersebut harus lebih meningkat biar kedepan pemkot punya program bagi warga terdampak sekitar pertambangan,” tegasnya. RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *