OJK Sulteng Bakal Telusuri Kasus Nasabah BNI Kehilangan Saldo Rekening Tabungan

Nasabah BNI Kehilangan saldo rekening
Ilustrasi

ReferensiA.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) bakal menelusuri kasus nasabah BNI kehilangan saldo rekening tabungan yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, menyebut kasus tersebut hingga saat ini belum dilaporkan ke pihaknya.

“Kami belum dapat informasi resmi dan pengaduan dari nasabah,” ungkap Bonny kepada ReferensiA.id, Selasa 9 Juni 2026 malam.

Meski demikian, lembaga pengatur industri keuangan itu akan melakukan upaya untuk menelusuri kasusnya dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Baca Juga:  Puluhan "Korban" OMC Mengadu ke OJK Sulteng, Kerugian Mencengangkan

“Kami akan telusuri, dan berkordinasi dengan polisi dan pengawas pusat,” ujarnya.

Ia juga berharap agar nasabah yang menjadi korban untuk melaporkan kasus itu ke OJK Sulteng secara resmi.

Seperti diketahui, seorang nasabah BNI di Parigi Moutong (Parimo) kehilangan uang senilai Rp3.362 miliar di rekening tabungan Bank Negara Indonesia (BNI) miliknya. Uang tersebut diketahui mengalir ke sejumlah rekening dengan total transaksi transfer hampir 3.000 kali dalam kurun waktu sembilan jam saja.

Baca Juga:  Kantor OMC Mendadak Tutup, Begini Alasan Petinggi OMC

Karena merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, serta kehilangan miliaran rupiah di rekening tabungannya, korban bernama Hermawati (48 tahun) pun melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

“Pertanggal 6 kemarin kita sudah lapor polisi, di Polda Sulteng. Kita menunggu proses selanjutnya,” ungkap kuasa hukum korban, Natsir Said, Selasa 9 Juni 2026.

Warga asal Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) itu melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulteng pada Sabtu, 6 Juni 2026 lalu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH.

Baca Juga:  OJK Sebut Nilai Fee Kerja Sama Bank Sulteng-PT BAP Tak Melanggar, Diatur Secara Internal

Melalui kuasa hukumnya, Natsir Said, Hermawati mengungkapkan dana dalam rekeningnya mulai berpindah pada 25 Mei 2026 pukul 21.30 Wita hingga pukul 07.00 Wita 26 Mei 2026.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *