ReferensiA.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong seluruh pelaku Industri Jasa Keuangan di Provinsi Sulawesi Tengah memiliki Sistem Manajemen Anti Penyuapan, baik menggunakan SNI ISO 37001 maupun standar lainnya.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar mengatakan bahwa Sistem Manajemen Anti Penyuapan wajib diterapkan oleh industri untuk mewujudkan Sektor Jasa Keuangan yang berintegritas, tumbuh sehat, stabil, dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gamal menegaskan bahwa OJK memiliki komitmen yang tinggi dalam pencegahan penyuapan di Industri Jasa Keuangan melalui penerapan SNI ISO 37001 dan mengeluarkan berbagai kebijakan serta berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbagai peraturan yang dikeluarkan OJK terkait dengan pencegahan penyuapan baik kepada perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non bank (IKNB).
Selain itu, OJK juga berkolaborasi dengan KPK menindaklanjuti Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai penanggungjawab penerapan manajemen anti penyuapan di Sektor Jasa Keuangan.
“Kami mengharapkan integritas dan profesionalisme senantiasa dijaga dan ditingkatkan karena Industri Jasa Keuangan merupakan salah satu pilar perekonomian nasional,” tutup Gamal. ***