Oknum Dosen Untad Dilapor ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dugaan pelanggaran hak cipta
Ilustrasi. / Pakar Dokumen

ReferensiA.id- Seorang oknum dosen di Universitas Tadulako (Untad) bernama Andi Imrah Dewi dilapor ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Dia dilaporkan Shaiful Bahri, anak kandung maestro seni Sulawesi Tengah almarhum Hasan M Bahasyuan.

Ahli waris mendiang Hasan Bahasyuan itu melayangkan laporan pengaduan terjadinya dugaan pelanggaran hak cipta atas karya seni tari daerah Pontanu ciptaan Hasan M Bahasyuan.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris, Takbir Larekeng SH. “Pelanggaran tersebut dilakukan oleh Andi Imrah Dewi yang merupakan salah satu dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di Universitas Tadulako,” ungkap Takbir Larekeng dalam keterangannya kepada ReferensiA.id, Kamis 8 September 2022 malam.

Menurutnya, dugaan pelanggaran hak cipta itu dilakukan dalam karya tulis ilmiah yang dimuat pada International Jurnal Of Scientific & Technology Research Volume 9, 03 March 2020 “Cultivation, Education And Arts In The Meaning Of The Pontanu Dance Movement In The Disruptive Era”.

Takbir Larekeng mengatakan, itu dilakukan oleh terlapor untuk pemenuhan syarat meraih gelar S3 di Universitas Negeri Semarang.

“Tetapi dalam karya ilmiah tersebut penulis sama sekali tidak menyebutkan pencipta dari Tari Pontanu yaitu Hasan M Bahasyuan. Malah seakan mengaburkan dengan menyebutkan karya tari Pontanu milik masyarakat Kaili/kepemilikannya bersifat komunal,” jelas dia.

Takbir Larekeng mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Andi Imrah Dewi jelas melanggar Undang Undang Hak Cipta nomor 28 Tahun 2014 pada Bab II, bagian kedua Hak Moral pasal 5 ayat 1 bagian (e) “mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi viptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya”.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *