Organisasi Pers di Sulteng Kompak Kecam Aksi Pengusiran Wartawan Oleh Aspidum Kejati Sulteng

AJI Palu
Sejumlah jurnalis di Kota Palu, Sulawesi Tengah sedang melakukan peliputan. / ReferensiA.id

AJI Palu juga dalam rilisnya mengecam keras pengusiran wartawan yang dilakukan pejabat Kejati Sulteng itu.

Ketua AJI Palu Yardin Hasan menyebut para pejabat menjalankan tugasnya harus menghargai mitra/kolega dan tidak merasa superior dari profesi lainnya.

“Permohonan maaf pejabat yang bersangkutan harus diikuti dengan pembinaan kepada pejabat agar tidak semena-mena pada kelompok lainnya,” tegas Yardin.

Sering berulangnya kasus kekerasan verbal terhadap profesi jurnalis, maka AJI Palu mendesak para pihak lebih mendalami tugas-tugas jurnalis dalam UU Pers Nomor 40/1999.

Dengan demikian kehadiran wartawan melakukan tugas liputan tidak selalu dianggap sebagai pengganggu yang harus diusir.

IJTI Sulteng bahkan meminta Aspidum Kejati Sulteng dicopot atau dinonaktfkan.

“Tindakan Aspidum Kejati Sulteng sangat bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. Walaupun oknum sudah meminta maaf, tapi oknum tidak sadar, akibat masalah pribadi, akses publik atas informasi terkait jadi terganggu,” kata Ketua IJTI Sulteng Hendra Abrar.

Ketua PFI Palu, Ilham Nusi menyesalkan masih adanya sikap arogan dari pejabat di Kejati Sulteng. Dia meminta aksi-aksi seperti itu tidak lagi terulang dan harus mendapat pelajaran dari atasannya.

“Otak pejabat Kejati itu (Fitrah) pasti sedang bermasalah. Kemungkinan lain sikapnya memang begitu pada wartawan,” tegas Ketua Pewarta Foto (PFI) Kota Palu Ilham Nusi.

Menurutnya, Fitrah tidak seharusnya bersikap angkuh, sebab para wartawan sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Apalagi saat itu acara belum dimulai.

Ketua PFI Palu lantas meminta Kepala Kejati Sulteng untuk mengevaluasi bawahnya tersebut. Minimal diberikan sanksi agar meminta maaf secara langsung terhadap para wartawan yang disinggunggnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google NewsIklan Bawaslu Morowali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *