ReferensiA.id- Kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sulawesi Tengah pada Jumat, 23 Agustus 2024, telah memicu kemarahan dari berbagai pihak. Koalisi Lintas Organisasi Pers, yang terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan.
Ketua PFI Kota Palu, Muhamad Rifky menegaskan, penanganan aksi dengan kekerasan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Apa yang terjadi pada Jumat adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi mahasiswa yang hanya ingin menyuarakan pendapat mereka. Tindakan represif semacam ini harus dihentikan, karena merusak tatanan demokrasi yang kita perjuangkan,” tegas Rifky.
Ketua IJTI Sulteng, Hendra menambahkan, tindakan aparat kepolisian tidak hanya berlebihan, tetapi juga tidak manusiawi.
“Mahasiswa berunjuk rasa untuk menentang kebijakan negara yang dianggap merugikan rakyat. Namun, respons dari aparat justru menambah luka demokrasi kita. Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan pelaku kekerasan,” ujar Hendra.
Hal senada disampaikan Ketua AJI Palu, Yardin Hasan. Ia mengatakan situasi politik yang semakin memanas harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Saat ini, demokrasi Indonesia berada di ujung tanduk. Pemerintah harus segera menjamin perlindungan bagi media dan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, serta memastikan bahwa penanganan aksi mahasiswa dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi,” kata Yardin.
Sementara itu, Muhamad Iqbal, Ketua AMSI Sulteng, menyerukan agar pimpinan kepolisian segera meninjau ulang pendekatan yang digunakan dalam menangani aksi mahasiswa.