Organisasi Profesi Kesehatan Datangi DPRD Sulteng, Sampaikan 12 Alasan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

RUU Kesehatan Omnibus Law
Para tenaga kesehatan yang melakukan aksi damai tolak RUU Kesehatan Omnibus Law berfoto di ruang rapat DPRD Sulawesi Tengah. / Ist

ReferensiA.id- Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang terhimpun dalam organisasi profesi kesehatan mendatangi gedung DPRD Sulteng untuk menyampaikan 12 alasan tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Senin 28 November 2022.

Mereka datang untuk aksi damai dan beraudiensi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang mengatur tentang bidang kesehatan, yang kini memasuki tahap pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng Dr Ir Alimuddin Pa’ada MS. Hadir beberapa Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng yakni Dr I Nyoman Slamet, Moh Hidayat Pakamundi, Muh Ismail Junus, Ibrahim A Hafid, Rahmawati M Nur, dan Winiar Hidayat Lamakarate.

Baca Juga:  Ketua KPU Sulteng: Tidak Bisa Hasil Quick Count Jadi Acuan Final

Pada kesempatan ini, juga dihadiri salah satu Anggota Komisi-III DPRD Provinsi Sulteng, Aminullah BK.

Sementara dari pihak organisasi profesi kesehatan Sulteng dikordinator oleh dr Akbar.

Ada lima organisasi keprofesian yang hadir dalam pertemuan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sulteng, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulteng, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sulteng, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sulteng, dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sulteng.

Baca Juga:  Turnamen Tenis Lapangan, 11 Kontingen Berebut Piala KPTA Palu

Pada kesempatan ini, dr Akbar menyampaikan, secara nasional saat ini organisasi kesehatan telah melakukan aksi damai terkait pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya sembilan undang-undang pada bidang kesehatan.

Sehingga dalam hal ini organisasi kesehatan keprofesian, secara nasional melakukan penolakan secara tegas atas perubahan rancangan undang-undang tentang kesehatan oleh Omnibus Law.

Akbar menyampaikan, sikap pernyataan yang disuarakan secara nasional oleh organisasi keprofesian pada bidang kesehatan sehubungan dengan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas oleh DPR RI, dimana salah satu RUU yang menjadi agenda pembahasan adalah terkait perubahan RUU Kesehatan oleh Omnibus Law.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *