Organisasi Profesi Kesehatan Datangi DPRD Sulteng, Sampaikan 12 Alasan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

RUU Kesehatan Omnibus Law
Para tenaga kesehatan yang melakukan aksi damai tolak RUU Kesehatan Omnibus Law berfoto di ruang rapat DPRD Sulawesi Tengah. / Ist

Usai mendengarkan aspiasi organisasi profesi kesehatan, Ketua Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng Dr Ir Alimuddin Pa’ada MS menyampaiakan, tuntutan ini sangatlah wajar karena menyangkut keselamatan bagi umat manusia, dan juga terkait masa depan organisasi kesehatan bidang keprofesian untuk menjadi labih baik dan bermutu serta berkompeten dalam bidangnya.

Alimuddin Pa’ada menyampaikan agar kiranya selain tuntutan yang secara nasional itu, alangkah baiknya juga tuntutan khusus dari organisasi kesehatan wilayah Sulteng untuk penolakan RUU Kesehatan ini.

Sementara Moh Hidayat Pakamundi menyampaikan alangkah baiknya organisasi kesehatan membuat suatu draf yang dapat diberikan kepada pihak DPRD Provinsi Sulteng, agar dapat dibicarakan secara meluas dan tentunya membawa nama lembaga DPRD Provinsi Sulteng, sehingga pernyataan penolakan ini dapat lebih kuat dan tersistematis.

Alimuddin Pa’ada bersama anggota Komisi IV DPRD Sulteng kembali menyampaikan, atas nama Komisi IV DPRD Sulteng sangat mendukung aksi damai ini dan menyatakan bahwa menolak atas RUU Omnibus Law kesehatan tersebut.

Pada akhir pertemuan dilakukan penandatangan nota kesepahaman penolakan RUU Omnibus Law kesehatan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng dan organisasi kesehatan bidang keprofesian. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version