ReferensiA.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Indonesia berkomitmen bersama dengan seluruh negara di dunia untuk menghadapi dampak perubahan iklim. Untuk mendukung komitmen tersebut, pemerintah memperkenalkan pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Bapak Presiden di dalam Pertemuan COP26 di Glasgow telah menyampaikan komitmen Indonesia untuk menjadi warga dunia untuk menanggulangi climate change. Komitmen ini sudah dari presiden ke presiden karena dari Kyoto Protocol sampai dengan sekarang,” kata Menkeu dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11) dilansir dari laman resmi Kemenkeu.
Pajak karbon akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan roadmap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), serta kesiapan sektor dan kondisi ekonomi.
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan pemerintah membutuhkan instrumen di dalam melaksanakan komitmen tersebut melalui perdagangan karbon (carbon trading). Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK). Kebijakan tersebut mengatur penyelenggaraan perdagangan karbon, pungutan atas emisi karbon, pembayaran berbasis kinerja atas penurunan emisi karbon.
“Kita akan meng-introduce cap and trade yaitu sektor tertentu, seperti PLTU batubara, diberikan cap dulu. Bahwa Anda boleh mengeluarkan atau mengemisikan CO2 level tertentu. Ada cap-nya,” ujar Menkeu.
Di dalam skema cap and trade, entitas yang mengemisi lebih dari cap diharuskan membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) dari entitas yang mengemisi di bawah cap atau membeli Sertifikat Penurunan Emisi (SPE atau carbon offset).
“Kita sekarang dengan Bapak Menko, dengan BEI (Bursa Efek Indonesia), dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sedang membahas bagaimana mekanisme carbon trade ini dilakukan. Bursanya adalah di Bursa Efek Indonesia karena nanti yang diperdagangkan adalah sertifikat izin dan sertifikat penurunan karbon,” kata Menkeu.