RefefensiA.id- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Palu bakal melibatkan tokoh adat dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemerkaran Kelurahan Vatutela.
Pembahasan lebih lanjut terkait Raperda pemekaran Kelurahan Vatutela itu bakal dilaksanakan pada Kamis, 28 Maret 2024 besok.
Ketua Pansus II H Nanang menjelaskan, pelibatan tokoh adat dalam proses pembahasan untuk meminta beberapa saran terkait tapal batas.
“Kamis kita lanjut pembahasan. Insyaallah tokoh adat kita undang semua, karena kita butuh masukan terkait tapal batas kelurahan yang akan di mekarkan,” ungkap Nanang, Selasa 26 Maret 2024.
Lanjut Nanang, Pansus juga menyarankan perubahan nama Kelurahan Vatutela menjadi Kelurahan Tondo Vatutela.
Usulan perubahan nama itu menurut Nanang bertujuan agar tidak menghilangkan identitas kelurahan induk.
“Supaya ada identitas dari kelurahan induk. Makanya Pansus kemarin setuju untuk menambahkan nama Tondo sebagai induk dari Kelurahan Vatutela yang akan dimekarkan,” lanjut Nanang.
Selain itu, Politisi PKB ini juga menjelaskan, Pansus telah merampungkan Raperda penyelenggaraan izin pengumpulan sumbangan.
Raperda tersebut menurutnya mengatur setiap organisasi atau kelompok yang ingin mengumpulkan sumbangan, harus melalui izin dari pemerintah kota dalam hal ini Dinas Sosial.
“Kecuali pengumpulan sumbangan yang sifatnya insidentil seperti bencana itu diperbolehkan tanpa ada izin. Supaya tidak ada lagi orang-orang atau organisasi yang mengumpulkan sumbangan tanpa ada izin yang jelas,” sebut Anggota DPRD Kota Palu itu.
Jika melihat proses pembahasan, Nanang mengaku Pansus II dapat menyelesaikan pembahasan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.
“Kalau pembahasan Raperda pemekaran tidak ada kendala berarti, kemungkinan bisa selesai sesuai jadwal.” pungkasnya. RED