ReferensiA.id- Panitia Khusus II DPRD Sulteng mengadakan rapat membahas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pukul 14.00 Wita, Senin 1 April 2024.
H Zainal Abidin Ishak ST memimpin jalannya rapat dan diikuti oleh beberapa anggota Pansus II.
Hadir OPD Pemprov Sulteng seperti Biro Hukum, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Tim Ahli Bapemperda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Kepala Badan Statistik Sulawesi Tengah.
Adapun dalam rapat tersebut membahas beberapa poin-poin penting mengenai lahan pertanian pangan dan berkelanjutan, dengan menambahkan atau memperbaiki hal-hal yang kurang dari Raperda. Sehingga melalui poin-poin tersebut lahir Raperda yang baru dan relevan serta dapat direalisasikan. RED