ReferensiA.id- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait jasa konstruksi, Selasa 2 April 2024.
Rapat yang digelar Pansus II DPRD Sulteng berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dipimpin oleh H Zainal Abidin Ishak.
Dalam rapat itu dihadiri beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, tim ahli Bapemperda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah.
Beberapa poin penting yang terdapat dalam Raperda Jasa Kontruksi dibahas, serta merubah redaksi poin atau menambahkan poin-poin terkait dengan perusahaan lokal yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Sehingga perusahaan lokal yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah dapat terorganisir. Dengan menambahkan metode kerja sama KSO ataupun Subkontraktor,” ungkap Zainal Abidin Ishak. RED