Pansus LKPj DPRD Sulteng Hasilkan Sejumlah Rekomendasi ke Pemprov

DPRD Sulteng
Penyerahan LKPj DPRD Sulteng. / Ist

ReferensiA.id – Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov selaku eksekutif.

Rekomendasi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulteng di ruang sidang utama Kantor DPRD, Selasa 30 Mei 2023.

Juru Bicara Pansus LKPj DPRD Sulteng H Suriyanto menyampaikan rekomendasi DPRD dalam 4 bagian besar.

Pertama, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Kedua, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Ketiga, urusan pemerintahan pilihan.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Sulteng Bahas Nasib Honorer Saat Kunker ke DPRD Sulsel

Pansus DPRD Sulteng rekomendasi terhadap anggaran pemerintah daerah antara lain aspek pendapatan daerah. Gubernur diharapkan merevisi Pergub Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pajak Air Permukaan, penyesuaian tarif dan cara perhitungannya.

Selain itu, membuat Pergub yang mengatur tentang pajak atau retribusi bagi kendaraan truk yang berasal dari luar Sulteng dan bekerja di wilayah Sulteng.

Baca Juga:  Pansus I DPRD Sulteng Konsultasikan Raperda Terkait Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kemendes

Pemprov direkomendasikan menyusun dan mendata kembali potensi-potensi pendapatan daerah khususnya potensi sumber daya alam di kabupaten dan kota.

Selanjutnya dalam aspek belanja daerah, Pemda diharapkan melakukan belanja agar lebih efektif dan efisien karena seperti diketahuai pada tahun 2022 merupakan yang paling rendah di bawah 90% yaitu belanja keseluruhan hanya 88,82%.

Rekomedasi DPRD lainnya yaitu keuangan dan aset daerah. Pemprov diharapkan pada bidang keuangan agar lebih ditekankan pada peningkatan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi dan fokus pada kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  DPRD Sulteng Apresiasi Upaya FKUB Wujudkan Pilkada Damai, Harmonis dan Riang Gembira

Selanjutnya, bantuan keuangan dari Provinsi ke kabupaten/ kota secara merata dan berkesinambungan, dibutuhkan dorongan dan stimulus kepada kabupaten/ kota guna peningkatan PAD dengan cara meningkatkan masyrakat dalam membayar pajak dan retribusi

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *