ReferensiA.id- Ketua Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Sulawesi Tengah (Sulteng) Umaryadi Tangkilisan menyesalkan minimnya partisipasi pencipta lagu dan musisi Sulteng untuk mendaftarkan karyanya ke Direkorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Padahal, dengan mendaftarkan karya cipta ke DJKI, maka setiap karya yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum yang jelas, semisal ketika sebuah karya diklaim oleh pihak lain.
Pria yang akrab disapa dengan nama Adi Tangkilisan itu menyebut, pihaknya saat ini sedang berupaya mendaftarkan karya-karya musisi dan pencipta lagu Sulawesi Tengah ke DJKI.
“Mestinya tanggal 20 hari ini batas akhir (pendaftaran). Karena sudah perpanjangan tiga kali sejak November,” ungkap Adi kepada ReferensiA.id, Selasa 20 November 2022.
Namun dia menyesalkan lantaran dari 500 karya musik dari Sulawesi Tengah yang tercatat dan jadi target untuk didaftarkan ke DJKI, hanya sebagian kecil musisi dan pencipta lagu di antaranya yang bersedia.
Padahal, ratusan karya musik itu akan didaftarkan secara gratis atas kerja sama Dinas Pariwisata Sulawesi Tengah dengan PAPPRI Sulteng.
“Kami menerima dana Rp100 juta dari Dinas Pariwisata Sulteng, salah satu kepentingan realisasinya untuk data karya. Adalah memastikan bahwa memang ada banyak karya cipta yang lahir di Sulawesi Tengah dan benar ada ratusan penulis lagu yang layak untuk menjadi aset Sulawesi Tengah,” kata Adi Tangkilisan.
Selain itu kata Adi, manfaat lainnya adalah bantuan Rp100 juta itu layak dan dikelola dengan benar sesuai pengajuan.
“Realitasnya hingga hari ini, realisasi tak sesuai. Karena tak sampai 20 persen para pencipta lagu yang bersedia untuk mengajukan karyanya agar dicatatkan pada Dirjen Hak Intelektual sebagai salah satu perlindungan hukum,” ujarnya.