ReferensiA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah mengumumkan sekaligus meluncurkan dimulainya pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Minggu 20 November 2022, pagi.
Peluncuran Pendaftaran PPK berlangsung meriah karena dilaksanakan di lokasi Car Free Day, Jalan Mohammad Yamin, Palu, di depan Lapangan Vatulemo.
Acara sengaja digelar di lokasi ini, tempat ribuan masyarakat bersantai dan berolahraga. Hadir pula Ketua KPU Palu Agussalim Wahid dan komisioner lainnya.
Sebelum pendaftaran PPK diluncurkan, sempat diwarnai “Goyang Siakba”. Ratusan pengunjung car free day ikut senam pagi yang dipandu Zin Riris.
Pengunjung juga dihibur penyanyi Ahmad Qais, stand up comedy oleh Luqmanul Hakim. Acara dipandu Andri Jamril.
Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden pada kesempatan itu mensosialisasikan pendaftaran badan adhoc yakni PPK dan PPS.
KPU Sulteng juga membagikan ribuan selebaran dan flayer berisi informasi hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dan informasi pendaftaran badan adhoc PPK dan PPS.
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan. Sedangkan PPS di tingkat kelurahan/desa.
“Perekrutan PPK melalui aplikasi Siakba dimulai hari ini, Minggu 20-29 November 2022,” kata Sahran Raden yang sempat menyanyi di acara itu.
Sedangkan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dibuka pada 18-27 Desember 2022. Pendaftaran PPK dan PPS dilakukan melalui aplikasi Siakba di tautan siakba.kpu.go.id.
Sahran Raden menjelaskan, melalui aplikasi Siakba ini, maka pendaftar PPK dan PPS bisa mendaftar secara mandiri.
“Mudah cara mendaftar. Bisa dilakukan dari rumah atau dari mana saja sepanjang memiliki perangkat seperti komputer atau laptop dan terhubung dengan internet,” kata Sahran Raden, dosen nonaktif di UIN Datokarama, Palu.