Pemekaran DOB Kepulauan Togean Jadi Agenda Pokok DPRD Sulteng

DPRD Sulteng
Anggota DPRD Sulteng. / Ist

ReferensiA.id- Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kepulauan Togean menjadi salah satu agenda pokok DPRD Sulteng pada persidangan ke-3 tahun ke-4.

Hal itu mengemuka pada rapat paripurna penutupan masa persidangan ke-2 tahun ke-4 dan pembukaan masa persidangan ke-3 tahun ke-4 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa 23 Mei 2023.

Iklan Percetakan RB

“Beberapa agenda pokok DPRD Sulteng yang akan dilaksanakan yang berdasarkan hasil rapat Banmus DPRD Provinsi Sulteng termasuk salah satunya adalah terkait masalah penetapan DOB Kepulauan Togean,” kata Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H Muharram Nurdin SSos MSi saat memimpin rapat paripurna yang terbuka untuk umum.

Hal itu menunjukkan keseriusan DPRD Sulteng mendukung percepatan rencana pemekaran DOB Kabupaten Kepulauan Togean, lepas dari induknya Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura juga menyatakan menyetujui pembentukan Kabupaten Kepulauan Togean. Begitu juga Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dan DPRD setempat.

Adapun rapat paripurna penutupan masa persidangan ke-2 tahun ke-4 dan pembukaan masa persidangan ke-3 tahun ke-4 dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Dra Novalina MM mewakili Gubernur Sulteng.

Hadir pula sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi SSos MSi, dan para kepala OPD lingkup Pemda Sulteng.

Pada kesempatan tersebut, Sekdaprov Sulteng Dra Novalina MM selaku mewakili gubernur Sulteng menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terkait sehingga telah dihasilkan keputusan-keputusan penting bagi roda pemerintahan dan pembangunan Sulteng.

Dia mengharapkan agar hubungan sinergitas dan kerja sama ini terus terjalin dengan baik hingga masa-masa yang akan datang.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *