Pemkot Palu Ungkap Masalah Lahan Huntap Tondo II

Masalah Lahan Huntap
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Mamun Amir saat memimpin rapat membahas masalah lahan Huntap Tondo II bersama sejumlah pejabat provinsi dan Kota Palu. / ist

ReferensiA.id – Jika lahan hunian tetap (huntap) Tondo II tidak selesai sampai dengan Februari 2022, maka lokasi pembangunan huntap dipindahkan ke Pombewe, Kabupaten Sigi.

Begitu hasil pertemuan antara Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Kamis 6 Januari 2022. Saat itu, Walikota Palu Hadianto Rasyid menyatakan bersedia menyelesaikan masalah lahan huntap sesuai petunjuk Wapres.

Lantas bagaimana perkembangan lahan huntap Tondo II sekarang? Dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs Mamun Amir, Kamis 20 Januari 2022 terungkap bahwa masalah lahan belum juga rampung sampai menjelang akhir Januari ini.

Rapat di ruang kerja Wakil Gubernur Sulteng dihadiri Tim Ahli Gubernur, Ridha Saleh; Plt. Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Syafullah Djafar; Plt. Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Wilayah dan SDM Drs. Dahri, M.Si; Satgas PUPR RI; Kepala BPBD Kota Palu; dan OPD teknis Kota Palu.

Pertemuan ini digelar menyusul adanya undangan dari Wapres KH Ma’ruf Amin kepada Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura ke Jakarta untuk melaporkan progres penyelesaian permasalahan penyiapan lokasi huntap Tondo II.

“Waktu itu (pertemuan dengan Wapres) kalau sampai akhir Februari 2022 tidak bisa terselesaikan masalah lokasi pembangunan Huntap II Tondo, akan dipindahkan pembangunan Huntap II Tondo ke Pombewe. Dan, pada kesempatan itu Walikota Palu menyampaikan pernyataan akan menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai petunjuk Wapres,” kata Ma’mun Amir.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, Presly Tampubolon mengungkapkan, sudah ada surat pernyataan masyarakat Tondo sebanyak 701 KK bahwa tidak menghalangi pembangunan huntap Tondo.

Namun, oleh Kadis Tata Ruang Kota Palu Mohammad Rizal terungkap bahwa ada tuntutan masyarakat sebanyak 49 KK di lokasi tersebut sehingga perlu dicari solusi penyelesaiannya. Oleh karena itu, perlu dukungan dari Kementerian ATR /BPN.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *