Penandatanganan Perjanjian Divestasi PT Vale Disaksikan Presiden Jokowi Bersama Sejumlah Menteri

Presiden Joko Widodo menyaksikan penandatanganan untuk pemenuhan divestasi PT Vale. / Ist

ReferensiA.id- PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) bersama para pemegang saham, yakni Vale Canada Limited (VCL), PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) dan Sumitomo Metal Mining (SMM), telah mencapai momentum bersejarah melalui penandatanganan perjanjian pendahuluan, yang merupakan langkah penting dalam pemenuhan kewajiban divestasi perseroan sesuai undang-undang pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Penandatanganan perjanjian ini disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo, dan para pejabat tinggi negara lainnya.

Kehadiran para petinggi pemerintahan itu dalam penandatangan yang dilakukan di San Francisco, Amerika Serikat pada Jumat, 17 November 2023, menegaskan kembali pentingnya pencapaian ini.

Di dalam perjanjian, VCL dan SMM akan mendivestasikan kepemilikan sahamnya di PT Vale sekitar 14 persen kepada MIND ID, sehingga MIND ID akan menjadi pemegang saham terbesar Perseroan.

Baca Juga:  PT Vale Raih Dua Award Tingkat Asia

Pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme transaksi akan difinalisasi dalam bentuk perjanjian definitif dan transaksi diharapkan selesai pada 2024, bergantung pada pada kondisi penutupan yang lazim.

Perjanjian ini merepresentasikan dukungan untuk kolaborasi dan penggabungan kekuatan dari tiga pemegang saham demi mencapai tujuan strategis lerseroan, yang juga selaras dengan cita-cita Indonesia untuk menyukseskan hilirisasi dengan praktik pertambangan berkelanjutan.

Baca Juga:  Kelompok Tani Organik Binaan PT Vale Ramaikan Gerakan Pangan Murah Serentak di Morowali

CEO PT Vale Febriany Eddy menyampaikan keyakinannya. Menurut dia, dengan penandatanganan perjanjian ini, PT Vale telah melangkah sangat maju untuk menuntaskan kewajiban divestasi, yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan perpanjangan izin dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *