ReferensiA.id – Pengaruh miras, mata melotot, bertikai dan akhirnya meregang nyawa. Begitulah yang dialami ES (31), warga Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
ES meregang nyawa di tangan pelaku berinisial ED (24), kawannya sendiri. Polisi menangkap ED lima jam setelah kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kepolisian setempat menjelaskan, awalnya korban dan pelaku bertemu di Jalan HM Ryacudu Kelurahan 7 Ulu Palembang Kecamatan SU I Palembang Sumsel, pada hari Kamis (10/3/2022) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Diduga karena pengaruh minuman keras (miras), ES memelototi dan menganiaya ED. Pertikaian pun tak terelakkan. Karena kesal, ED lantas mengeluarkan pisau dari kantong celananya.
Korban yang terluka di dada dan leher terjatuh ke jalan dengan kondisi bersimbah darah. Warga sekitar membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong. Sedangkan pelaku ED langsung melarikan diri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, usai menerima laporan penganiayaan maut tersebut, tim gabungan Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang langsung mencari keberadaan pelaku.
Pada Jumat 11 Maret 2022 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku ED dibekuk di Kelurahan 7 Ulu Palembang Sumsel, tepatnya lima jam usai pembunuhan sadis tersebut.
“Pelaku ED ditangkap tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Karena melawan, kita terpaksa berikan tindak tegas terukur,” ucapnya, Minggu 13 Maret 2022 dikutip di laman resmi.
Diakuinya, motif pembunuhan tersebut karena adanya selisih paham antara korban dan pelaku. Apalagi mereka berdua sedang terpengaruh miras, sehingga pertikaian tak terelakkan.
“Tidak ada dendam. Murni karena pengaruh minuman keras. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat),” ujarnya.