Penyeludupan Sabu-Sabu ke Dalam Rutan Poso Digagalkan Petugas, Pelaku Lempar Masuk Pakai Bungkus Rokok

Penyeludupan sabu-sabu
Petugas Rutan Poso menemukan barang diduga sabu yang dilempar dari luar tembok Rutan. / Ist

ReferensiA.id- Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso berhasil menggagalkan penyeludupan sabu-sabu pada Minggu, 28 Januari 2024 siang.

Modus penyeludupan barang terlarang tersebut dilakukan dengan cara dilempar dari luar tembok Rutan dengan menggunakan pembungkus rokok yang berisikan tiga buah batu dan satu paket narkotika berjenis sab-sabu yang dibungkus didalam tisu.

Kepala Rutan Poso Agung Sulistyo membenarkan kejadian tersebut, ia menyebut upaya penyeludupan diketahui saat petugas jaga atas nama Pangeran Surya yang berjaga pada bagian blok isolasi mendengar suara benda jatuh mengenai atap genteng dari sebuah kamar isolasi 1.

“Barangnya di lempar dari luar tembok dari arah rumah warga tepat di samping area perkantoran, ada sebungkus rokok, tapi petugas kita mencurigai dan setelah diperiksa isinya adalah ada batu sebagai pemberat dan satu paket diduga sabu,” jelas Agung dikutip dalam keterangan pada Selasa, 30 Januari 2024.

Usai penggagalan tersebut, Agung bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) I Wayan Beny Kurniawan pun segera meningkatkan pengamanan serta melakukan koordinasi bersama pihak Kepolisian Resort Poso (Polres Poso) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang didapatkan pada pukul 14.55 Wita, kami langsung mengambil langkah meningkatkan pengamanan, menyisir seluruh area Rutan dan berkoordinasi dengan Polres Poso untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng) Hermansyah Siregarmenerangkan, dalam kurun waktu Januari 2024 jajaran Pemasyarakatannya telah menggagalkan penyeludupan narkotika sebanyak tiga kali, satu di antaranya dimasukan kedalam botol shampo yang terjadi di Lapas Ampana dan dua di antaranya dilempar dari luar tembok Rutan Poso.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *