ReferensiA.id- Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) dianggap mengabaikan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh tergugat Netty Kalengkongan, pada perkara sengketa rumah melawan penggugat Sari Indah Puspita Sari Chowindra.
Pengadilan Tinggi Sulteng belum lama ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu. Kuasa hukum Netty Kalengkongan menyebut putusan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap pertimbangan hakim yang terkesan mengabaikan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh tergugat.
Dia menguraikan, pada 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Palu mengeluarkan putusan perdana yang memenangkan penggugat dalam Perkara Nomor 107/pdt.G/PN.Pal. Putusan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, sehingga memberikan alasan yang jelas untuk mendukung putusan tersebut.
Namun, dengan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut, tergugat menyoroti beberapa pertimbangan hakim yang dianggap terkesan mengabaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tergugat. Hal ini pun menimbulkan keprihatinan serius tentang keadilan proses peradilan.
Netty Kalengkongan didampingi kuasa hukumnya Rukly Chahyadi & Rivkiyadi, akan mengajukan kasasi atas putusan ini ke Mahkamah Agung, dengan tujuan agar semua fakta yang relevan dan bukti yang ada dipertimbangkan secara cermat dan adil oleh hakim.
“Kami percaya bahwa hak atas keadilan dan perlindungan hukum yang adil harus dijaga dalam sistem peradilan kita,” tegas Rukly Chahyadi di Palu, Kamis 1 Mei 2023 malam.
Rukly Chahyadi juga ingin mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses persidangan yang adil dan transparan.