ReferensiA.id- Malang betul nasib Dedi, pria berusia 30 tahun yang berupaya memperjuangkan haknya, justru harus berakhir di balik jeruji besi.
Ia divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu, Sulawesi Barat pada Kamis, 8 September 2022.
Petani asal Dusun Kabuyu, Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat itu sebelumnya dilaporkan oleh perusahaan perkebunan sawit PT Mamuang, salah satu anak perusahaan korporasi sawit Astra Group, atas dugaan tindak pidana pengancaman
Dedi ditangkap bersama empat petani lainnya setelah mendapatkan panggilan kedua dari pihak Kepolisian Sektor Pasangkayu.
Penasehat Hukum Aliansi Masyarakat Kabuyu, Putri dalam keterangannya mengatakan, konflik tenurial antara masyarakat Kabuyu dengan PT Mamuang telah barangsur lama, terhitung sejak tahun 2003 hingga saat ini.
Kata Putri, masyrakat Kabuyu terus berjuang mempertahankan wilayah kelola mereka yang dirampas dan digusur secara sepihak oleh perusahaan.
Sejak masuknya PT Mamuang di wilayah mereka pada 1991, kehidupan serta pranata sosial masyarakat Kabuyu telah mengalami perubahan yang sangat signifikan.
“Namun dengan kehadirannya PT Mamuang, mereka hanya diperbolehkan mengelola lahan sempit di bantaran sungai Pasangkayu,” ungkap Putri dalam siaran persnya yang dikutip ReferensiA.id, Senin 12 September 2022.
Ia pun menyoal penegak hukum dalam penanganan konflik warga dengan perusahaan sawit itu. “Kalau dilihat dari kacamata hukum, perbuatan Dedi diaanggap memenuhi unsur tindak pidana pengancaman, tapi seharusnya pihak aparat kepolisian di awal tidak boleh terus menerus melakukan pendekatan pidana terhadap kasus-kasus konflik tenurial begini, Dedi bersama warga kabuyu tetaplah ‘korban’ kriminalisasi dari korporasi sawit. Jadi vonis yang dijatuhkan tidak akan menggeser spirit perjuangan masyarakat, dan kami selaku penasehat hukum akan terus berkomitmen mendampingi hak-hak dari kepentingan masyarakat yang terdzolimi akibat praktik buruk ekspansi korporasi sawit,” tegas Putri.